MUI Sumatera Barat
Berita

Keputusan Lengkap Hasil Mudzakarah MUI Sumbar di Negeri Serambi Mekkah

Selasa, 18 September 2018

PADANG PANJANG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat mengeluarkan keputusan usai mudzakarah bersama perwakilan MUI kab/kota di negeri Serambi Mekkah Padang Panjang, Sumbar, Ahad, (16/9/2018).

Keputusan tersebut dilayangkan kepada masyarakat, khususnya umat Islam setelah dilakukannya mudzakarah bersama MUI kabupaten/kota di Padang Panjang. Ketua umum MUI Provinsi Sumatera Barat menyatakan Mengukuhkan Keputusan Rapat Koordinasi Bidang Kerukunan dan Ukhuwwah MUI Sumatera Barat dan MUI Kab/Kota se-Sumatera Barat terkait dengan Islam Nusantara pada tanggal 08 Dzulqadah 1439 H/21 Juli 2018 M, maka peserta Muzakarah Ulama sepakat menolak Islam Nusantara.

Tidak hanya itu, Hasil mudzakarah ini juga mendukung pernyataan sikap MUI Sumatera Barat terkait dengan Pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar, dan mushalla pada tanggal 23 Dzulhijjah 1439 H/4 September 2018, peserta muzakarah Ulama menyatakan MENOLAK Surat Edaran Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nomor : B. 3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018, tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor : KEP/D/101/1978, tentang tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar dan mushalla.

Ketum MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar mengungkapkan Peserta Muzakarah Ulama sepakat untuk mengadakan Rapat Akbar di puncak Pato Bukik Marapalam dengan melibatkan Ninik Mamak, Alim Ulama, Bundo Kandung, Cadiek Pandai dan unsur lainnya, untuk meneguhkan kembali Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah-Syarak Mangato Adat Mamakai, dalam acara Baiat Bukik Marapalam Jilid II.

"Diharuskan setiap masjid memiliki imam besar/dewan imam besar yang Faqiih lagi Qari sebagai imam, murabbiy dan muwajjih dalam pengelolaaan masjid menurut tuntunan syariat Islam," tegasnya.

Pada Masjid Nagari diutamakan dalam penunjukan imam besar/dewan imam besar adalah urang jinih nan ampek (Qadhi, Imam, Khatib dan Bilal)

Kemudian, Imam besar/Dewan Imam Besar harus berkoordinasi dengan majelis ulama setempat bila berhadapan dengan persoalan yang terkait fatwa.

MUI Sumbar dan Kab/Kota bertugas melakukan pembinaan terhadap para imam besar, bekerjasama dengan pihak terkait serta menyusun buku panduan pengelolaan masjid dalam tuntunan syariat Islam.

MUI Sumbar juga mendorong Pemprov dan Pemerintah kab/kota agar segera mengkonversi dari Bank Nagari konvensial menjadi Bank Nagari syariah. (RI)

Berikut Surat Keputusan Mudzakarah MUI Sumbar di Padang Panjang

Sumber: Rahmat Ilahi




Lainnya :

 
KETUM MUI SUMBAR
BERITA
MUI SUMATERA BARAT KONTAK KAMI ALAMAT
Situs Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Barat.

facebook twitter
 
Komplek Masjid Agung Nurul Iman, Jalan Imam Bonjol, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar)
 
telp
(0751) 811599
(0751) 8956213
email
muisumbar95@gmail.com
lppom.muisumbar@gmail.com