MUI Sumatera Barat
Ketum MUI Sumbar Buya Gusrizal Gazahar

Sediakan Tempat Duduk Bila Tuan Persilahkan Mereka Masuk

Jumat, 21 Juni 2019
Ketua MUI Sumbar Buya Dt. Palimo BasaKetua MUI Sumbar Buya Dt. Palimo Basa

MUISUMBARORID --Teringat pelajaran al-Qadha fi al-Islam (Peradilan dalam Islam). Ada petunjuk Rasulullah saw terkait dengan saksi,:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " أَكْرِمُوا الشُّهُودَ فَإِنَّ اللَّهَ جَلَّ وَعَزَّ يَسْتَخْرِجُ بِهِمُ الْحُقُوقَ وَيَدْفَعُ بِهِمُ الظُّلْمَ "

"Dari Ibnu Abbas ra, beliau berkata: Rasulullah saw bersabda, muliakanlah para saksi ! Sesungguhnya Allah swt memunculkan yang hak dan menolak kezhaliman dengan mereka". (HR. Abu Yala)

Di antara sikap Qadhi/Hakim yang patut diperhatikan terhadap para saksi adalah jangan mendikte mereka walaupun sebatas menyusun kalimat !

Biarkanlah mereka dengan pernyataan mereka apa adanya. Karena itulah, kecerdasan seorang qadhi/hakim dipersyaratkan untuk memilah dan memilih mana yang bisa dijadikan pertimbangan untuk mengambil keputusan.

Di samping itu perlu diingat, bahwa mereka yang bersaksi tidak melewati pendidikan keahlian menjadi saksi seperti hakim dan pengacara yang digembleng untuk profesi mereka.

Bila teguran dan arahan yang berlebihan telah menjurus kepada ketakutan dan kerumitan untuk mengungkapkan kebenaran, berarti peradilan sudah bergeser ke arah "membenamkan kebenaran (yang haq)".

Mungkin inilah salah satu pertimbangan para ahli fiqh (fuqaha) menetapkan:

ويكره تلقين الشاهد

"Dimakruhkan mendikte saksi".

Sumber: Rahmat Ilahi (Rijoe)




Lainnya :

 
KETUM MUI SUMBAR
BERITA
MUI SUMATERA BARAT KONTAK KAMI ALAMAT
Situs Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Barat.

facebook twitter
 
Komplek Masjid Agung Nurul Iman, Jalan Imam Bonjol, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar)
 
telp
(0751) 811599
(0751) 8956213
email
muisumbar95@gmail.com
lppom.muisumbar@gmail.com