MUI Sumatera Barat
Berita

Buya Gusrizal: Belum Ada Satu Maklumatpun Dikeluarkan MUI Tiadakan Ibadah Berjamaah Secara Total

Kamis, 14 Mei 2020
Ketua MUI Sumbar Buya Dt. Palimo BasaKetua MUI Sumbar Buya Dt. Palimo Basa

Oleh Ketum MUI Sumbar Buya Gusrizal Dt Palimo Basa

Dikutip dari portal Online Lokal di Sumbar Rektor UIN Imam Bonjol pernah menyampaikan MUI Sumatera Barat berputar arah dari pendiriannya yang semula. Melalui surat nomor B.017/MUI-SB/V/2020 tanggal 12 Mei 2020 yang dialamatkan kepada Gubernur Sumatera Barat dan Bupati/Walikota selingkup Provinsi Sumatera Barat, MUI meminta pemerintah tertuju untuk memfasilitasi pelaksanaan kembali ibadah umat Islam di masjid

Dalam tulisan itu menunjukkan bahwa Rektor UIN tidak membaca maklumat demi maklumat MUI Sumbar. Kesimpulan yang diambilnya jelas bukan berdasarkan analisis terhadap maklumat tapi dari cerita orang banyak pula.
Belum ada satu maklumat pun yang dikeluarkan MUI melarang ibadah berjamaah secara total di seluruh wilayah Sumbar.

Kalaupun dia membaca maklumat 006 dalam rangka menyikapi PSBB pertama dengan memiliki qaid kedisiplinan dan konsistensi dan dalam waktu waktu terbatas.
Untuk mengevaluasi yang tidak total (muthlaq) itulah MUI Sumbar terus memantau perkembangan dan melakukan evaluasi sehingga melahirkan maklumat 007.

Jadi, sangat aneh kalau kesimpulan yang dibuat seperti tulisan itu. Kesimpulan yang keliru itu malah dijadikan alasan untuk mengkritisi sikap MUI. Terlihat sekali beliau juga tidak membaca maklumat No. 007 dan membandingkannya dengan surat MUI Sumbar kepada Gubernur.
Kalau dia baca dengan baik maka dia akan menemukan bahwa surat itu masih dalam konteks maklumat no. 007 yang memberikan suatu hukum yang lebih tegas berdasarkan situasi dan kondisi daerah di Sumbar setelah PSBB berjalan.
Karena itu, tak mengherankan kalau jawaban Gubernur Sumbar, tidak keluar dari point-point Maklmumat no. 007.

Adapun kegagalan PSBB bukan dari sisi dampak medikal sebagaimana kesimbulan rektor. Seharusnya membaca surat itu jangan mencomot kesimpulan akhir dengan mengabaikan kronologis pertimbangan dari awal.
Kegagalan yang disampaikan dalam surat MUI Sumbar kepada Gubernur itu adalah perwujudan konsep bersama yang dibangun dari awal.
Inilah celakanya intelektual yang hanya memahami sepenggal-sepenggal dari suatu surat.
Yang dikatakan gagal itu adalah perwujudan komitmen yang telah disepakati pertama bersama seluruh stake holders yaitu "pemutusan mata rantai".
Bagi orang yang mau berfikir sederhana saja, akan mudah memahami bahwa kesepakatan itu gagal walaupun dengan PSBB bila hanya masjid yang dijadikan pemutus mata rantai.

Saya sarankan agar akademisi dan intelektual jangan hanya membaca sepenggal-sepenggal dan fahamilah seluruh keputusan MUI Sumbar tersebut sebagai suatu perjalanan mengawal kondisi umat dari hari ke hari dengan dinamika yang berubah-rubah.
Perlu diketahui bahwa perubahan itu banyak muncul bukan dari dalam MUI Sumbar tapi dari faktor luar yang berakibat tidak memungkinkan mempertahankan fatwa atau maklumat dalam satu keputusan. Seorang pelajar fiqh sederhana sebenarnya sangat mengerti ini.

Seharusnya rektor lebih aktif memberdayakan institusi UIN Imam Bonjol agar lebih berperan dalam penanggulangan wabah "COVID-19" di Sumbar terutama dalam ranah pembinaan keumatan. Sangat naif bila sebagai anggota dewan pertimbangan dan sebagai intitusi yang harusnya saling bahu membahu dalam hal ini tapi tang terlihat adalah saling "menjagai".

Akhirnya, saya hanya mengatakan :

من تكلم في غير فنه أتى بالعجائب
"Siapa yang bicara di luar kepasitas ilmiahnya, tentu melahirkan (pernyataan) yang aneh-aneh".

Sudah saatnya yang menilai karya fuqaha adalah faqih.
Wallahu alam.

Penulis adalah penggagas Buya Baliak Basurau dan Menolak Islam Nusantara

Sumber: Rahmat Ilahi (Kang Rie)




Lainnya :

 
KETUM MUI SUMBAR
BERITA
MUI SUMATERA BARAT KONTAK KAMI ALAMAT
Situs Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Barat.

facebook twitter
 
Komplek Masjid Agung Nurul Iman, Jalan Imam Bonjol, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar)
 
telp
(0751) 811599
(0751) 8956213
email
muisumbar95@gmail.com
lppom.muisumbar@gmail.com