MUI Sumatera Barat
Berita

MUI Sumbar Terbitkan Maklumat dan Tausiah Terkait Penerapan Islamic Life Style Pasca PSBB

Selasa, 09 Juni 2020
Ketua MUI Sumbar Buya Dt. Palimo BasaKetua MUI Sumbar Buya Dt. Palimo Basa

PADANG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumbar, Selasa mengeluarkan penjelasan tentang panduan Pola Hidup Islami pasca PSBB.

Ketua Umum MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar Dt Palimo Basa, mengungkapkan, berdasarkan Bayan 001/MUI/SB/VI/2020, maka pola hidup Islami bukan Normal Baru tetap tidak keluar dari ketentuan-ketentuan Maklumat MUI Sumbar Nomor 007/MUI-SB/IV/2020.

Maka Majelis Ulama Indonesia Sumatera Barat mengeluarkan Bayan dan Taushiyyah Nomor: 002/MUI-SB/VI/2020 Tentang Pola Hidup Islami Pasca PSBB

Mengingat:
1. Fatwa MUI Nomor: 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan badah dalam Situasi MewabahnyaCovid-19.

2. Fatwa MUI Nomor: 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jumat Dan Jamaah Untuk mencegah Penularan Wabah Covid-19.

3. Surat Dewan Pmpinan MUI Pusat Nomor. A-112MOP-MUMIV2020, Hal: Pelaksanaan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020.

4. Maklumat & Taushiyyah MUI Sumbar Nomor: 07/MU-SB/IV/2020.

5. Petunjuk syariat islam terkait dengan sikap dalam menghadapi berbagai situasi dan kondisi kehidupan.

a. Berikut firman Allah swt

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Kesempurnaan agama Islam yang disebutkan oleh Allah swt dalam ayat di atas, diyakini oleh umat Islam dengan komprehensifnya ajaran islam meliputi seluruh aspek kehidupan sehingga tidak ada satu aspek kehidupan-pun yang tidak mendapatkan petunjuk untuk dijalankan oleh kaum muslimin.

فَإِنۡ خِفۡتُمۡ فَرِجَالًا أَوۡ رُكۡبَانٗاۖ فَإِذَآ أَمِنتُمۡ فَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُم مَّا لَمۡ تَكُونُواْ تَعۡلَمُونَ ٢٣٩

Artinya: "Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka salatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (salatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui."

Ayat tersebut menjelaskan kafiyat sholat dalam dua keadaan yaitu dalam keadaan kekhawatiran tertimpa bahaya dan dalam keadaan aman. Ini menunjukkan bahwa dua situasi yang berbeda, disikapi oleh syariat islam dengan petunjuk yang sesuai dengan keadaan yang terjadi.

Dari ayat tersebut bisa dipahami bahwa tujuan Allah swt mendatangkan ujian (bala) adalah agar manusia kembali kepada kebenaran yang telah diturunkan oleh Allah swt yaitu Islam.

b. Hadits Nabi Muhammad saw:
"Islam muncul dalam keadaan asing dan akan kembali dalam keadaan asing, maka beruntunglah orang-orang yang asing". (HR. Muslim dan dari Abi Hurairah ra dengan lafadzh beruntunglah orang-orang yang asing)

Hadits di atas merupakan peringatan agar kaum muslimin bersungguh-sungguh menjaga keislaman mereka dimanapun dan kapanpun mereka berada. Jangan sampai umat kehilangannya dan tidak perlu cemas dipandang asing karena istiqamah menjalan petunjuk ajaran Islam.

c. Doa Nabi Muhammad saw yang memohon agar disingkirkan wabah dari Kota Madinah. Artinya: "Ya Allah, berikanlah kecintaan kepada kami terhadap Kota Madinah sebagaimana Engkau memberikan kepada kami kecintaan terhadap Makkah, atau bahkan lebih dari Mekah. Jadikanlah Madinah sebagai kota yang sehat, dan berikanlah keberkahan pada takaran sha dan takaran mudd kami, serta pindahkan penyakitnya ke Mahyaah". (HR. Ahmad dari Ummil Mukminin Aisyah ra).

Doa ini menunjukkan bahwa berharap dan bermunajat kepada Allah swt agar wabah berakhir dan diangkat oleh Allah swt adalah petunjuk Nabi saw. Meskipun wabah dari satu sisi adalah rahmat untuk orang-orang yang beriman seabagaimana dalam hadits al-Imam al-bukhari yang juga diriwayatkan dari Ummul Mukminin Aisyah ra, bukan berarti itu adalah petunjuk untuk berputus asa dan berdamai dengan wabah tersebut.

d. Kaidah Ushulliyyah:
"Apabila Syari" menggantungkan hukum dengan sabab atau Mat, hukum itu akan hilang dengan hilangnya sabab atau illat tersebut.
"Perubahan fatwa sesuai dengan perubahan zaman, tempat, kondisi, niat dan tradisi".

Maka Majelis Ulama Indonesia Sumatera Barat memberikan Bayan (Penjelasan) sebagai berikut :

1. Selama mengalami kondisi wabah Covid-19, MUI Sumbar berusaha menuntun umat dengan petunjuk syariat Islam dan tidak akan bergeser dari prinsip tersebut sampai kapanpun dan dalam situasi apapun. Karena itu, MUI Sumbar mendorong umat untuk terus mewujudkan kohidupan yang berpedoman kepada "Pola Hidup islami" dan "Gaya hidup İslami" (Islamic Life Style).

2. New normal hanya memfokuskan penanggulangan dampak Covid-19 d bidang kesehatan dan ekonomi padahal seluruh sektor kehidupan terdampak oleh wabah ini. Adapun pola hidup sehat, bersih dan ekonomis yang terdapat dalam konsep new nomal tersebut telah termaktub landasannya dalam ajaran Islam yang sudah lama disyariatkan dan diperintahkan kepada umatnya. Oleh sebab itu kepada selunuh umat isiam khususnya yang berada di Sumatera Barat, MUI Sumbar mengajak agar senantiasa melaksanakan pola hidup Islami dalam seluruh aspek kehidupan, apalagi pola hidup yang demikian juga sesuai dengan kearifan lokal masyarakat minang Adat Basandi Syarak (ABS), Syarak Basandi Kitabullah (SBK), Syarak Mangato Adaik Mamakai (SM-AM).

3. Pola hidup dalam sosial ke masyarakatan yang tengah djalankan dan dihadapi pada saat kondisi wabah Covid-19 selama ini, seperti social distancing dan physical distancing merupakan tindakan yang dilakukan daiam keadaan dharurat pada saat kondisi mewabahnya Covid-19 dan tidak boleh dipertahankan untuk selamanya. Apabila udzhur kedharuratan itu telah hilang, wabah sudah meredah dan kondisi sudah nomal kembali, maka umat Islam harus kembali melaksanakan hal-hal yang ideal dan semestinya sesuai dengan tuntunan agama Islam.

MUI Sumatera Barat juga melihat bahwa istilah dan konsep New Nomal tidak bersesuaian dengan tinjauan aqidah, fiqh dan akhlaq, karena ujian yang didatangkan oleh Alah swt bukanlah untuk selamanya dan pelaksanaan ibadah seperti memakai masker ketika sholat, menjarakkan shaf dan meminta orang yang punya suhu
badan tertentu untuk tidak ke masjid adalah hukum-hukum yang diletakkan dalam kondisi dharurat atau tidak normal. Di samping itu, sosialisasi new nomal dengan bahasa-bahasa "berdamai", "bersahabat" dan lainnya merupakan penggunaan/kalimat-kalimat yang keluar dari akhlaq Islami.

4. MUI Sumbar mengingatkan pemerintah pemerintah dari pusat sampai ke daerah, bahwa memperlonggar protokoler penanganan Covid-19, di saat penularan masih tergolong tinggi tanpa mempertimbangkan kemampuan penanganannya, bisa mengarah kepada herd immunity yang tidak sesuai dengan ajaran islam. Oleh sebab itu pemerintah harus memperkuat kamampuan penanganan penderita Covid-19 dan penanggulangan dampaknya.

5. Dalam Aqidah Islamiyyah, ujian baik dan buruk terjadi karena izin Alah swt namun di antara penyebab datangnya bencana adalah kemaksiatan. Konsep new normal dan menyinggung persoalan ini bahkan cendrung mengabaikan. Karena itu, MUI Sumbar mengingatkan pemerintah dari pusat sampai ke daerah agar menghentikan segala kemaksiatan dalam berbagai bidang kehidupan sebagai buah mengambil iktibar dari wabah yang menimpa.

Kemudian MUI Sumbar memberikan Taushiyah sebagai berikut:

a. Masalah ibadah
1. Melihat kondisi perkembangan dan penularan wabah Covid-19 di Sumatera Barat hingga saat ini, maka penyalenggaraan semestinya berjalan sesuai kondisi bahaya penularan yang sudah mulai menurun dibanyak kawasan Sumatera Barat namun bagi daerah-daerah yang masih menunjukkan tingkat penularan yang tinggi dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan Maklumat MUI Sumbar Nomor 007/MUI-SB/IV/2020.

2. Udzur syari untuk tidak melakukan ibadah shalat Jumat atau shalat wajb lima waktu secara berjamaah di masjid untuk setiap individu yang terjangkit wabah atau dikhawatirkan tertular dengan wabah Covid-19 masih tetap ada sampai situasi Sumatera Barat benar-benar aman dari wabah Covid-19 tersebut.

3. Bagi kawasan yang idak terdapat anggota masyarakat positif tertular Covid-19 atau telah menunjukkan terkendalinya penularan wabah Covid-19, maka sholat Jumat atau sholat wajib lima waktu secara berjamaah udah harus ditunaikan dengan melakukan langkah- langkah sesuai prosedur kesahatan agar umat tdak menghantarkan diri mereka ke dalam kebinasaan.
Sebagaimana firman Alah swt./"..Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinaaan.." (QS. A-Baqarah 2:195)

4. Pelaksanaan ibadah secara berjamaah di masjid dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19, seperti:
(1) Menyediakan tempat cuci tangan.
(2) Menggunakan masker.
(3) Jamaah dianjurkan membawa sajadah masing-masing.

5. Dalam hal pelaksanaan sholat Jumat, jika jamaah shalat Jumat tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, memang terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang pelaksanaan Jumat bergelombang namun MUI Sumbar tidak merekomendasikan kafiyat yang demikian karena bisa menimbulkan masalah lainnya seperti kerumitan mengatur jamaah yang akan ikut gelombang satu dan dua. Karena itu, MUI Sumbar menganjurkan agar di perbanyak tempat pelaksanaan sholat Jumat seperti di surau dan mushalla, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion yang bisa menampung umat untuk menunaikan sholat Jumat.

6) Pelaksanaan ibadah secara berjamaah dalam kondisi mewabahnya Covid-19 ini (seperti shaf yang berjarak, khubah dan bacaan ayat yang dipersingkat, dan lainnya) adalah pelaksanaan ibadah yang dibolehkan dalam keadaan dharurat tidak normal, sehingga akan kembali lagi kepada pelaksanaan sebagaimana idealnya ketika kondisi sudah dipandang aman.

7) Untuk daerah yang potensi penyebaran Covid-19 nya tergolong rendah, maka dihimbau untuk menghidupkan kembali majelis taklim dengan tetap memperhatikan dan melaksanakan protokol penanganan penularan Covid-19. Kepada para dai yang mengisi kajian dihimbau agar menjelaskan dan mendorong umat untuk menjalani kehidupan dengan pola hidup Islami.

8) Pemerintah daerah berkewajban memfasilitasi kaum muslimin untuk menjalankan ibadah yang menjadi syiar agama Islam dan harus berusaha semaksimal mungkin untuk melindungi umat dari penularan wabah Covid-19 pada daerah-daerah yang kendali dengan bersama-sama menggerakkan masyarakat untuk melakukan karantina terhadap wilayah mereka. Kewajiban ini adalah amanah dari Allah swt dan Konstitusi Negara Republik indonesia.

b. Masalah Sosial
Pelaksanaan berbagai aspek kegiatan dalam kondisi mewabahnya Covid-19, khususnya dalam masalah sosial kemasyarakatan seperti tidak berkumpul atau bersilaturahim secara fisik dalam jumlah banyak orang. Tidak saling mengunjungi dan lain sebagainya, merupakan pelaksanaan kegiatan sosial dalam kondisi yang tidak normal, dan MUI Sumbar menyampaikan agar kebiasaan dalam kondisi yang tidak nomal seperti sekarang ini tidak dilanjutkan dan dijadikan sebagai kebiasaan baru yang juga diterapkan dalam kondisi yang sudah normal nantinya.

c. Masalah Kesehatan
Kebiasaan hidup bersih, senantiasa menjaga wudhu, memakan makanan yang halalan thayyibah, bersih dan sehat, merupakan pola hidup sehat yang senantiasa diajarkan dan diperintahkan oleh islam, oleh sebab itu MUI Sumatera barat mengajak seluruh umat Islam untuk selalu menerapkan pola dan gaya hidup Islami (Islamic life style) dalam berbagai aspek kehidupan.

d. Masalah Ekonomi
Dalam melaksanakan roda perekonomian, umat Islam idealnya tetap mengacu kepada prinsip-prinsip ekonomi islam, yang menghindarkan diri dari perbuatan maisir (perjudian), gharar (penipuan), riba dan lain sebagainya sehingga jangan sampai kegiatan ekonomi membawa kepada tindakan merugikan dan mengambil hak-hak orang lain secara bathil.

e. Masalah Pendidikan
Anak-anak dan para siswa sekolah adalah generasi penerus harapan bangsa, oleh sebab itu untuk menjaga mereka, maka dalam kondisi penularan Covid-19 yang belum terkendali, MUI Sumbar menghimbau agar pelaksanaan pendidikan dan pembelajaran di sekolah-sekolah tetap dilakukan secara daring terutama bagi lembaga pendidikan berasrama.

Dan kepada pemangku kepentingan atau pejabat yang berkompeten agar segera merancang sistem pendidikan secara daring yang tetap mementingkan pembinaan akhlaq lslami sehingga dapat memberikan bekal imu pengetahuan yang baik kepada generasi muda di setiap tingkatan.

f. Masalah Keamanan
Local wisdom dalam masyarakat Minangkabau di Sumatera Barat dengan berbagai perangkat adatnya, sangat memungkinkan dilakukan sistem keamanan di tingkat jorong atau nagari, seperti dengan memberdayakan parik paga nagari dan lain sebagainya.

g. Masalah Politik
Perpolitikan sangat banyak memberikan pengaruh terhadap roda kehidupan bangsa maupun daerah, oleh sebab itu kepada semua lembaga/partai politik, khususnya yang berada di Sumatera Barat agar dapat melaksanakan kewenangannya di bidang politik untuk kamaslahatan umat dan masyarakat banyak dengan seadil-adilnya, dan tidak hanya memikirkan kepentingan sekolompok kecil orang atau masyarakat. Setiap lembaga/partai politik agar senantiasa taat azas dan aturan serta mematuhi ketentuan-ketentuan agama dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. (RI)

Berikut Bayan dan Tausiyah Lengkap MUI Sumbar:




Sumber: Rahmat Ilahi (Kang Rie)




Lainnya :

 
KETUM MUI SUMBAR
BERITA
MUI SUMATERA BARAT KONTAK KAMI ALAMAT
Situs Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Barat.

facebook twitter
 
Komplek Masjid Agung Nurul Iman, Jalan Imam Bonjol, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar)
 
telp
(0751) 811599
(0751) 8956213
email
muisumbar95@gmail.com
lppom.muisumbar@gmail.com