Inilah Pernyataan Lengkap MUI Sumbar dan MUI kab/kota terkait Penolakan MUI Pusat terhadap RUU HIP
Selasa, 16 Juni 2020
PADANG -- Merespon perjuangan MUI Pusat dan MUI provinsi dalam upaya menolak RUU HIP, MUI Sumbar mengeluarkan pernyataan sikap. Mengingat Pancasila adalah Dasar Negara yang juga merupakan "Kesepakatan Kebangsaan" (Mitsaq Wathaniy) yang berfungsi sebagai perekat keragaman latar belakang bangsa Indonesia, maka tindakan apapun yang memeras sila-silanya, mengurangi nilai-nilai kandungannya, mencampakkan jiwa ketuhanannya dan semisalnya adalah pengkhianatan besar yang akan membawa malapetaka untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mencermati butir demi butir Maklumat Dewan Pimpinan MUI Pusat Dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi Se Indonesia Nomor : Kep-1240/DP-MUI/VI/2020 dan memperhatikan sikap Pimpinan MUI Kabupaten/ Kota se-Sumatera Barat dalam rapat koordimasi dengan MUI Sumatera Barat pada tanggal 13 Juni 2020, bertepatan dengan tanggal 21 Syawal 1441 H, maka kami ulama Sumatera Barat menyatakan sikap sebagai berikut: Kontradiksi dalam penggunaan istilah, jungkir balik bangunan pemikiran hukum, pengaburan bahkan penyingkiran nilai-nilai agama dan pemerasan terhadap sila-sila Pancasila, membuat kami berteguh hati untuk memperingatkan Pemerintah agar menghentikan proses RUU HIP tersebut dan tidak perlu memperbaikinya karena sudah cacat secara mendasar semenjak awal pengusulannya. Mengembalikan konsep Pancasila kepada pemikiran satu tokoh bangsa berarti pengabaian terhadap tokoh-tokoh lainnya dan penghapusan terhadap kesepakatan bersama yang telah tercapai dalam perumusan Pancasila yang saat ini termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Langkah seperti itu, harus kami cegah karena Pancasila bukan milik seseorang tapi milik Bangsa Indonesia yang dirumuskan dari nilai-nilai yang bertaburan di seluruh daerah yang terhimpun dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ulama Sumatera Barat tidak akan membiarkan terulangnya sejarah pengkhianatan terhadap Pancasila dengan memerasnya menjadi tiga sila dan satu sila karena tindakan itu adalah pembatalan terhadap “Kesepakatan Kebangsaan” (Mitsaq Wathaniy) yang bisa menjadi alasan bagi umat Islam untuk melepaskan komitmen bersama dan itu berarti memutus ikatan pengikat kebhinekaan yang berakibat hancurnya Negara Kesatuan Republik Indonesia; Karena itu, meloloskan RUU HIP menjadi Undang-Undang berarti membiarkan kembali bangsa ini terpuruk ke dalam konflik ideologi berdarah dan kami memiliki tanggung jawab syari dan tanggung jawab kebangsaan untuk mencegahnya. Demikianlah pernyataan ini kami sampaikan. Wallahu alam Atas nama dewan pimpinan MUI sumatera barat dan dewan pimpinan MUI kabupaten/ kota se-Sumatera Barat Padang, 21 Syawal 1441 H/ 13Juni 2020M
Dinyatakan dan diikuti juga oleh: Berikut pernyataan lengkapnya: Sumber: Rahmat Ilahi (Kang Rie)
|
Lainnya :