MUI Sumatera Barat
Berita

Ketum MUI Sumbar Buya Gusrizal Beri Kajian Jumat Pagi Virtual di Kalangan Muhammadiyah

Minggu, 05 Juli 2020
Ketua MUI Sumbar Buya Dt. Palimo Basa via zoomKetua MUI Sumbar Buya Dt. Palimo Basa via zoom

PADANG -- PW Muhammadiyah Sumbar bekerjasama dengan Lembaga Pengkajian AlIslam Kemuhammadiyahan (LPIK) UMSB kembali menggelar Kajian Islam Jumat pagi virtual bersama Ketum MUI Sumbar Buya Gusrizal Gazahar Jumat (3/7/2020). Dengan tema "Memahami masalah keummatan dengan kaca mata Ushul".

Hadir dalam kajian virtual tersebut Ketua PW Muhammadiyah Shofwan Karim, Ketua PW Aisyiyah Sumbar Bunda Meiliarni Rusli, Ketua ICMI muliar Kasim dan kader Muhammadiyah.

Ketua MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar mengatakan dalam menghadapi problematika ummat butuh kerja banyak pihak atau dalam kajian ushul fiqh dikenal dengan ijtimak kolektif.

Ajaran Islam bukan saja dalam satu aspek ushul saja, tetapi meruapkan rumusan dalil hukum. Alquran dan sunnah adalah sumber dari seluruh sumber hukum atau.mizanun fikri dari semua disiplin ilmu apapun.

Ulama terdahulu dalam menyikapi persoalan ummat, ada empat langkah sebagai berikut:
At-tasawur adalah deskripsikan persoalan itu secara utuh contohnya saja berita hoax hari ini menyampaikan sesuatu yang diberivikasi adalah sesuautu yang dibenci. Ini titik lemah kita kita cendrung melakukan deskripsi tidak secara sempurna

At-takyif yakni menetapkan masalah itu dalam masalah apa. Contohnya perkara muamalah disorongkan ke perkara ibadah itu jadi tidak cocok.

Kemudian Al-istidlal, secara bahasa berasal dari kata Istadalla artinya minta petunjuk, memperoleh dalil, menarik kesimpulan. Dimana seorang mujtahid dalam memutuskan sesuatu keputusan hukum hendaklah mendahulukan Alquran, kemudian As-Sunnah, lalu al-Ijma selanjutnya Al-qiyas. Dan jika Ia tidak menemukan pada Alquran, As-Sunnah, Al-Ijma dan Al-Qiyas, maka hendaklah mencari dalil lain (Istidlal).

Kemudian Bayanniyy menjelaskan hukum prinsip dan konsep mizanul fikri tidak saja dalam urusan fiqh semata.

"Apapun sunnah rasululllah boleh ditiru semampu dengan catatan telah diverifikasi terlebih dahulu," tegas Buya.

Terkait aturan saf di masa pandemi, ia juga menyampaikan merenggangkan saf bukan syarat sah shalat dimana hukumnya sunnat muakad.

"Itu makanya maklumat MUI tidak mengatur hingga saf karena hal itu terkait dengan kenyamanan, bisa saja tidak renggang safnya tetapi pada saat berzikir merenggang, hal ini tergantung daerah tersebut banyak terkonfirmasi positif," tutur Buya.

Ketua PW Muhammadiyah Sumbar, Buya Shofwan Karim mengucapkan apresiasi atas kajian virtual yang digelar LPIK tiap pagi Jumat. "Kajian ini akan terus dilakukan dengan konsep kombinasi offline dan online," cakap Buya Shofwan (RI)

Sumber: Rahmat Ilahi (Kang Rie)




Lainnya :

 
KETUM MUI SUMBAR
BERITA
MUI SUMATERA BARAT KONTAK KAMI ALAMAT
Situs Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Barat.

facebook twitter
 
Komplek Masjid Agung Nurul Iman, Jalan Imam Bonjol, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar)
 
telp
(0751) 811599
(0751) 8956213
email
muisumbar95@gmail.com
lppom.muisumbar@gmail.com