MUI Sumatera Barat
Berita

Buya Gusrizal Tegaskan Ucapkan Selamat Natal, Ikuti Natal Bersama, Memakai Atribut Agama Lain HARAM

Kamis, 22 Desember 2022
Ketua MUI Sumbar Buya Gusrizal Gazahar Dt. Palimo BasaKetua MUI Sumbar Buya Gusrizal Gazahar Dt. Palimo Basa

MUISUMBAR.or.id, PADANG -- Ketum MUI Sumatera Barat Buya Dr. Gusrizal Gazahar Dt. Palimo Basa menegaskan Mengucapkan Selamat Natal, Mengikuti Natal Bersama, Memakai Atribut Agama Lain adalah Haram bagi Kaum Muslimin".

Hal ini tertuang dalam MAKLUMAT MUI SUMBAR Nomor: 001/MUI-SB/XII/2019. Dalam maklumat itu tertulis, Dewan Pimpinan Majelis Ulama (MUI) Provinsi Sumatera Barat menyampaikan maklumat kepada Kaum Muslimin dan Muslimat serta seluruh lapisan masyarakat, sebagai berikut :

Toleransi dalam ajaran Islam merupakan bagian dari petunjuk Allah swt dalam hubungan dengan umat lain. (QS. al-Mumtahanah 60 : 8-9).

Konsep toleransi dalam Islam adalah membiarkan umat lain beribadah sesuai dengan keyakinan mereka bukan melibatkan diri dalam kegiatan ibadah mereka atau memakai simbol-simbol yang menjadi bagian dari ibadah mereka atau mengikuti ciri khas mereka sebagai umat berdasarkan firman Allah swt dalam (QS. al-Kafirun 109 : 1-6) dan hadits Rasulullah saw: "Siapa yang menyerupai suatu kaum, berarti ia termasuk golongan mereka" (HR.Abu Daud, dari Ibn Umar).

Untuk menghindari timbulnya rasa tertuduh di kalangan umat Islam maka di tengah mayoritas umat Islam, tidak perlu ada himbauan “dilarang sweeping” dari pihak aparat penegak hukum karena memang pada prinsipnya selama masing-masing umat saling menjaga, tidak akan ada kegiatan itu sama sekali. Karena itu, kami menghimbau aparat penegak hukum untuk mengantisipasi berbagai tindakan yang melibatkan apalagi sampai memaksa umat Islam untuk mengikuti kegiatan ibadah agama lain atau memakai simbol-simbol khusus mereka.

MUI Sumbar mengingatkan seluruh kaum muslimin agar menjaga aqidah serta kepribadian sebagai umat Islam dan menjauhkan diri dari mengikuti kegiatan ibadah umat lain dan jangan meniru ciri khas mereka.

Dirinya juga mengucapkan selamat natal, mengikuti natal bersama, memakai topi santa dan penggunaan atribut keagamaan lainnya yang menjadi bagian aqidah, ibadah dan ciri khas kaum kafir adalah haram bagi kaum muslimin. Adapun keharaman penggunaan atribut non muslim oleh kaum muslimin, ataupun keharaman ajakan/ perintah menggunakan atribut dimaksud telah ditegaskan dalam Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016.

Kegiatan-kegiatan agama lain atau ciri khas mereka seperti natal, nyepi waisak, cap gomeh, tahun baru miladiyyah, valentine day dan lainnya bukanlah bagian dari ajaran Islam, dan umat Islam tidak dibenarkan (haram) untuk mengikutinya karena di dalamnya terdapat kekufuran, kesyirikan dan pengagungan syi’ar agama yang tidak bersesuaian dengan ajaran Islam.

Kepada kaum muslimin untuk tidak mengistimewakan malam pergantian tahun baru miladiyah dengan berbagai kegiatan, walaupun dengan ibadah seperti shalawat, dzikir dan lainnya karena memang tidak ada dalil yang bisa dijadikan hujjah syar’iyyah untuk mengkhususkan malam itu dengan ibadah tertentu.

MUI Sumbar juga mengingatkan kepada seluruh kaum muslimin dihimbau untuk tulus (ikhlas) menerima ajaran Islam dan masuk ke dalam Islam secara utuh agar terhindar dari kesesatan dan penyesatan yang akan membuat umat kehilangan kepribadian yang Islami (syakhshiiyyah Islamiyyah).

Sumber: Rahmat Ilahi (Kang Rie)




Lainnya :

 
KETUM MUI SUMBAR
BERITA
MUI SUMATERA BARAT KONTAK KAMI ALAMAT
Situs Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Barat.

facebook twitter
 
Komplek Masjid Agung Nurul Iman, Jalan Imam Bonjol, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar)
 
telp
(0751) 811599
(0751) 8956213
email
muisumbar95@gmail.com
lppom.muisumbar@gmail.com