MUI Sumatera Barat
Fatwa

Fatwa MUI: Vaksin Influenza Asal China Halal

Senin, 15 Januari 2018
Ilustrasi vaksinIlustrasi vaksin

FATWA - Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa terkait vaksin influenza buatan Hualan Biological Bacterin Co. Ltd. MUI menyatakan vaksin yang dibuat perusahaan asal Xinxiang, Henan, China, tersebut suci dan halal.

"Vaksin influenza yang diproduksi oleh Hualan Biological Bacterin Co. Ltd. Xinxiang China boleh digunakan untuk umat Islam," demikian petikan fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2017, Senin 15 Januari 2017.

Tim Auditor LPPOM MUI telah mengaudit langsung pembuatan vaksin tersebut di pabriknya. Tim menyatakan vaksin dibiakkan menggunakan media tumbuh berupa telur yang dieramkan.

"Tidak menggunakan babi dan turunannya, tidak menggunakan alkohol dan darah," demikian laporan Tim Audit LPPOM MUI yang tercantum dalam fatwa tersebut.

MUI juga menyatakan, proses pembuatan vaksin dijalankan tahap demi tahap. Masing-masing tahap dijalani melalui prosedur yang telah ditetapkan LPPOM MUI.

"Secara total, tidak ditemukan bahan yang najis sehingga seluruh alat produksi juga tidak terpapar bahan yang najis."

Vaksin produksi Hualan Biological Bacterin Co. Ltd ini disebut sebagai vaksin yang pertama kali dibuat menggunakan media pertumbuhan halal, yaitu telur ayam.

Sumber: dream.co.id




Lainnya :

 
KETUM MUI SUMBAR
BERITA
MUI SUMATERA BARAT KONTAK KAMI ALAMAT
Situs Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Barat.

facebook twitter
 
Komplek Masjid Agung Nurul Iman, Jalan Imam Bonjol, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar)
 
telp
(0751) 811599
(0751) 8956213
email
muisumbar95@gmail.com
lppom.muisumbar@gmail.com