Latar Belakang
1. Hasil penelitian Dr.Ir.H. Tri Susanto tahun 1988 dari Universitas Brawijaya Malang tentang dugaan beberapa merek makanan yang diragukan kehalalannya dengan adanya pemakaian gelatin, shortening, lecitin dan berbagai macam minyak lemak yang sangat mungkin berasal dari babi dan turunannya.
2. Isu ini sangat sensitif bagi perekonomian masyarakat.
3. MUI melakukan tindak lanjut demi ketenangan bathin masyarakat dengan merancang lembaga yang dapat mengantisipasi masalah Halal dan Haram.
4. Terbentuklah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM MUI) dengan SK-MUI Indonesia No.Kep-018/MUI/I/1989.
5. Tugasnya melakukan inventarisasi, klarifikasi, pengkajian, pemeriksaan sarana dan bahan serta menyusun konsep dan upaya dalam menjamin kehalalan pangan, obat-obatan dan kosmetika
6.Isu penting Halal ditindak lanjuti Negara-negara Asean mengadakan forum The International Muslim Food & Technology Exhibition di Singapura tahun 1990 yang akhirnya menjadi International Halal Food
7. Belum adanya sarana Laboratorium, LPPOM MUI melakukan kerjasama dengan IPB Bogor 1991
8.Tahun 1993, LPPOM MUI mengeluarkan Pedoman Untuk memperoleh Sertifikat Halal dan mulai melakukan Sertifikasi
9. LPPOM MUI juga mengeluarkan Jurnal Halal untuk lebih memasyarakatkan pentingnya produk halal dan sertifikasinya
10. Piagam kerjasama Dep. Kesehatan, Dep. Agama dan MUI tentang pelaksanaan Pencantuman label Halal pada makanan pada tahun 1996
11. Untuk melaksanakan visi dan misi maka MUI dengan SK.No.669/MUI/X/1995 mengeluarkan ketentuan-ketentuan tentang pembentukan LPPOM MUI Daerah
LPPOM MUI PROVINSI SUMATERA BARAT
LPPOM MUI Provinsi Sumatera Barat pertama sekali dirancang sejak tahun 2000 atas inisiatif beberapa orang yang sangat peduli tentang Produk Halal baik makanan atau produk lain yang digunakan masyarakat Sumatera Barat yaitu :
Prof. Dr. H. Mansyur Malik ( Ketua Umum MUI, Periode 2000-2005)
Prof. Dr. H. Edi Safri
Drs.H. Syamsuir Syaibun
Dr.H. Zubir Yunus Dt.Kampuang Putiah
Prof. Dr. Abdi Dharma
Drs.Antoni Asdi, M.Pharm
Serta dibantu oleh beberapa orang yang tidak dapat disebutkan satu persatu, sehingga pada awal tahun 2001 LPPOM MUI Provinsi Sumatera Barat dikukuhkan oleh LPPOM MUI Indonesia dengan kepengurusan pertama ini hanya 4 orang yaitu :
dr. H. Zubir Yunus Dt. Kampuang Putiah (Direktur)
Prof. Dr. Abdi Dharma (Wkl.Direktur)
Drs.Antoni Asdi. M.Pharm (Sekretaris)
Rifki Abror, M.Ag (Bendahara)
Dengan sudah berdirinya LPPOM MUI Sumbar maka diminta bantuan dari beberapa guru besar perguruan tinggi, tenaga ahli dan instansi terkait untuk menjadi tenaga auditor dalam rangka pengkajian Halal. Kepengurusan ini dipimpin oleh dr. H. Zubir Yunus berlangsung selama dua periode sampai tahun 2010 dan dilanjutkan oleh Drs.Antoni Asdi, M.Pharm sampai 2015. Di masa kepemimpinan MUI Sumbar saat ini dipegang oleh Buya Gusrizal Gazahar Dt. Palimo Basa, pimpinan LPPOM MUI Sumatera barat diamanahkan kepada Dr. Syaifullah untuk periode (2015-2020) dengan struktur organisasi didukung oleh Bidang Pengkajian dan Penelitian, Bidang Auditing dan SJH serta Bidang Sosialisai sebagaimana ditetapkan dengan SK LPPOM MUI.
Berdirinya LPPOM MUI Sumatera Barat bertujuan utama agar masyarakat yang berada di bumi Minangkabau ini mendapatkan makanan halal dan thoyyib serta produk-produk pangan lainnya yang diproduksi tidak diragukan ke halalannya karena mayoritas penduduk beragama Islam.
1. Masyarakat Sumbar yang mayoritas Islam (96 %)
2. Perlunya perlindungan tentang makanan, Obat-obatan, Kosmetika yang Halal
3, Banyaknya jenis dan variasi produksi pangan yang diproduksi dan makanan khas Sumatera Barat.
4. Sebagian produsen pangan yang non Muslim yang perlu diberikan informasi tentang makanan yang halal
5. Dengan diberikannya pelatihan resmi dari LPPOM MUI Pusat maka ada kewenangan melakukan Audit Halal
6. Mempunyai 1 orang Auditor Halal Internasional, 2 Auditor Halal Nasional dan 26 Auditor Halal Daerah.
DASAR DASAR PELAKSANAAN KEGIATAN
Ketentuan Halal Pada dasarnya bersumber dari Al-Quran, Hadis, Qiyas dengan syarat utama : Halal zatnya, memperolehnya, prosesnya, menyimpanannya, transportasinya dan penyajiannya
1. UU. RI No.7 th 1997 tentang Pangan
2. SKB Men.Agama, Men.Kes dan MUI Indonesia 1996
3. UU. No.8 th 1999 tentang perlindungan Konsumen
4. UU.No.36 th 2009 tentang Kesehatan
5. PP.No.69 th 1999 tentang Label dan Iklan Pangan
6. PP.No.28 th 2004 tentang Keamanan,mutu dan gizi pangan
7. UU. RI No. 20 Th 2014 tentang Perdagangan Internasional
8. UU. RI. No. 33 th 2014 tentang Jaminan Produk Halal
KEGIATAN LPPOM MUI PROVINSI SUMATERA BARAT
a. Melakukan pelatihan Auditor Halal dan Sistim Jaminan Halal yang dilaksanakan di Padang untuk tingkat daerah.
b. Melakukan penyuluhan terhadap produsen pangan yang dibiayai oleh Dinas Prov.Sumbar terkait.
c. Sosialisasi melalui media cetak, elektronik, dan pada masyarakat secara langsung dengan seminar-seminar dan pelatihan pelatihan instansi terkait
d. Memberikan public warning kepada masyarakat tentang produk-produk yang halal dan diragukan kehalalannya
e. Melaksanakan audit terhadap perusahaan perusahaan yang membutuhkan Sertifikat Halal baik Industri Kecil Pangan , Industri Menengah , Industri Besar Pangan dan Sarana Pemotongan Hewan
f. Memberikan pelayanan langsung terhadap Masyarakat yang ingin menanyakan tentang produk Halal
g.Mengeluarkan Sertifikat Halal setelah difatwakan Halal oleh Komisi Fatwa MUI Prov.Sumbar
h. Mengikuti seminar-seminar dan pertemuan tingkat Nasional dan provinsi tentang produk Halal
PROGRAM LPPOM MUI SUMBAR SELANJUTNYA
I. Sosialisasi yang lebih intensif tentang produk Halal
II. Kerjasama dengan media cetak, elektronik dan instansi terkait tentang pentingnya sosialisasi produk Halal
III. Penerbitan Jurnal Halal untuk masyarakat
IV. Melakukan pemantauan dan peneguran terhadap produk yang mengklaim Halal pada label tetapi belum disertifikasi Halal
V. Melatih tenaga Auditor Halal dalam penggunaan Cerol dan pelatihan SJH dari LPPOM MUI Indonesia
VIMenyiapkan LPPOM MUI Sumbar untuk di Akreditasi oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) LPPOM MUI
VII. Melakukan kerjasama yang lebih erat dengan Pemerintah Daerah Provinsi, Kab/ Kota untuk pelaksanaan kegiatan
VIII. Melengkapi RPH dan RPU yang belum mempunyai Sertifikasi Halal untuk di seluruh Kab/ Kota Prov.Sumbar
IX. Perencanaan pembangunan Laboratorium LP POM MUI
VISI DAN MISI
VISI : Membudayakan Umat Islam untuk mengkonsumsi produk Halal
dan mengajarkan seluruh pelaku usaha untuk berproduksi Halal
MISI : 1. Mengintensifkan pemeriksaan kehalalan pangan, obat obatan
Dan kosmetika yang beredar di Sumatera Barat bersama
Instansi terkait di Daerah
2. Membina dan membudayakan LP POM MUI Daerah sebagai
bagian dari LP POM MUI Pusat
3. Meningkatkan kesadaran Umat dalam mengkonsumsi produk
Halal melalui penyuluhan dan pendidikan mengenai kehalalan
Bersama dengan instansi terkait
4. Meningkatkan kesadaran produsen dalam memproduksi produk
Halal melalui penyuluhan dan pendidikan mengenai kehalalan
Bersama dengan instansi terkait
5. Mempererat dan memperluas kerjasama dengan berbagai
lembaga Islam Nasional dan Internasional yang berorientasi
pada Islam