MUI Sumatera Barat
Ketum MUI Sumbar Buya Gusrizal Gazahar

Ketum MUI Sumbar: Kita Harus Bangga dengan Perbankan Syariah

Kamis, 12 Desember 2019
Ketua MUI Sumbar Buya Dt. Palimo BasaKetua MUI Sumbar Buya Dt. Palimo Basa

Oleh Ketum MUI Sumbar Buya Gusrizal Gazahar Dt. Palimo Basa -- Ada istilah yang akhir-akhir ini sering muncul tentang syariah namun tidak ada dalam ilmu syariah itu sendiri yaitu 100% syariah. Ini juga sering muncul dalam merek dagang pada kemasan suatu produk yaitu 100% halal.

Istilah ini menyesatkan bahkan menjadi propaganda negatif bagi pertumbuhan sistem syariah itu sendiri. Kita semua menyadari bahwa memunculkan sebuah sistem di tengah sistem lain yang telah terpancang kokoh, bukanlah seperti membalikkan telapak tangan.

Jadi, Penerapan syariah yang belum sepenuhnya bisa berjalan dalam suatu sistem karena kondisi tertentu maka pada tahapan itu tidaklah disebut "tidak 100% syariah". Selama telah dijalankan sesuai fatwa yang dikeluarkan oleh ulama dalam kondisi tersebut, ia tetap "telah sesuai syariah". Bagi yang belajar syariah secara mendasar dengan kajian ushulnya, tentu tidak akan asing bagi dia, kaedah :

تغير الفتوى واختلافها بحسب تغير الأزمنة والأمكنة والأحوال والنيات والعوائد

"Perubahan fatwa dan perbedaannya sesuai dengan perbedaan zaman, tempat, keadaan, niat dan kebiasaan".

Apalagi kalau yang terjadi itu adalah penyimpangan dalam implementasi yang bisa saja terjadi karena berbagai faktor, apakah dengan demikian kita bisa memberikan label bahwa secara keseluruhan perbankan itu tidak murni syariah, tidak 100% syarilah atau syariah abal-abal?. Tentu tidak, Karena bagaimanapun sistem dibuat, penyimpangan itu tetap berpeluang untuk terjadi. Apalagi dalam suatu institusi yang memiliki dua sistem. Peluang kekeliruan dalam implementasi syariah itu sangatlah besar terutama ketika pihak pengelola kurang berpihak kepada sistem syariah. Pengawasan, pengembangan bahkn perhatian akan sangat minim sedangkan di sisi lain, tuntunan untuk mencapai batasan tertentu tetap saja menjadi keharusan.

Dalam kondisi demikian, itulah penerapan syariah yang mungkin dilakukan. Hanya saja, kita tidak melihat bahwa itu merupakan tahapan akhir atau kesempurnaan penerapan syariah dalam sistem muamalat Islamiyyah. Peluang yang diberikan oleh Allah swt harus terus dimanfaatkan untuk menerapkan syariah sesuai dengan kondisi yang kita lalui.

Ibarat pertumbuhan manusia, dari kecil sebelum baligh dengan kondisi lemah terus kuat, dari kondisi tak berpunya menjadi kaya dan lainnya, syariah akan melekat kepada kita sesuai dengan situasi dan kondisi yang kita lalui tersebut.

Begitu juga konversi Bank Nagari menjadi Bank Umum Syariah, itu merupakan langkah yang patut disyukuri dan di doakan agar diberikan taufiq dan inayah oleh Allah swt.
Berkonversinya Bank Nagari dari konvensional menjadi syariah adalah istijabah dari Allah swt setelah bertahun-tahun berusaha berjuang menerapkan sistem muamalat Islamiyyah di bidang perbankan melalui Unit Usaha Syariah (UUS) yang yang tentu saja tidak utuh memberikan peluang kepada sistem itu untuk berkembang.

Di sisi lain, keberadaan Bank dengan sistem konvensional di tengah masyarakat Minangkabau yang memproklamirkan diri dengan prinsip ABS-SBK-ABSB-SMAM (Adaik Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah - Adaik Bapaneh Syarak Balinduang-Syarak Mangato Adaik Mamakai) menjadi ganjalan dalam jiwa disebabkan oleh fatwa ulama yang sudah sangat jelas tentang keharaman bunga bank karena termasuk riba.

Jadi, betapapun kondisi suatu perbankan syariah, banggalah dengannya walaupun belum semua yang dijalankan oleh bank tersebut, sesuai dengan apa yang difatwakan.

Itu tentu tidak untuk menutupi kekeliruan atau kegenitan para penyelenggara di lapangan. Kalau kita mau memberikan penilaian juga, sebut saja dengan, "tingkatan kesesuaian syariahnya belum maksimal, belum baik atau lainnya, agar ditingkatkan".

Berhati-hatilah wahai saudaraku. Jangan sampai karena ingin tampil beda, ingin pujian orang, kita secara sengaja atau tidak sengaja malah menghancurkan usaha yang telah kita rintis untuk menerapkan syariah kita sendiri.

Saya teringat dengan nasehat guru saya, "berhati-hatilah engkau menyampaikan sesuatu karena bisa saja iblis dan bala tentaranya memperalat lidahmu serta tanganmu untuk menghancurkan keimananmu dan tuntunan syariatmu".

Sekali lagi, saya tegaskan bahwa tidak ada istilah 100% syariah tapi yang ada adalah "SESUAI SYARIAH atau TIDAK SESUAI SYARIAH". Doakanlah agar "kesesuain implementasi perbankan syariah dengan fatwa para ulama dalam muamalat Islamiyyah semakin meningkat. Mari jadi penegak, jangan jadi penghalang apalagi penghancur. Kalau belum mampu berjalan seiring dalam kebaikan, jangan ikut menertawakan apalagi mencemoohkan orang yang berjuang untuk kebaikan. (***)

Sumber: Rahmat Ilahi (Rijoe)




Lainnya :

 
KETUM MUI SUMBAR
BERITA
MUI SUMATERA BARAT KONTAK KAMI ALAMAT
Situs Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Barat.

facebook twitter
 
Komplek Masjid Agung Nurul Iman, Jalan Imam Bonjol, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar)
 
telp
(0751) 811599
(0751) 8956213
email
muisumbar95@gmail.com
lppom.muisumbar@gmail.com