Selagi Tikar Masih Terkembang, Sampaikanlah Buah Fikir dan Timbangan Rasa
Rabu, 27 Januari 2021
MUISUMBAR.OR.ID, PADANG -- Ketum MUI Sumbar mengungkapkab Sejarah peraturan berbusana Islami di Sumbar, dimulai semenjak th. 2001 dengan edaran Bupati Solok ketika itu. Sebagai misal, lanjut Buya kalau tuan-tuan yang terhormat mau mengetahui bagaimana non muslim dalam peraturan-peraturan tersebut, lihat pasal 14 ayat 2 Perda th. 2002 Kab. Solok yang berbunyi :"Bagi karyawan/karyawati, mahasiswa/mahasiswi, siswa/siswi dan pelajar serta masyarakat yang tidak beragama Islam, busananya menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku bagi agama masing-masing". "Dan untuk apa perda itu kami buat ? "Jadi kalau tuan-tuan masih membawa juga perjara SMKN 2 Padang ke arah "ingin melepaskan penutup aurat anak-anak gadis kami (umat Islam) di berbagai lembaga pendidikan Sumatera Barat dengan menggugat aturan yang sudah 20 TAHUN berjalan dengan aman dan nyaman", maka bagi masyarakat Minang, "daripada berputih mata, biarlah berputih tulang," tutup Buya Gusrizal. (RI) Sumber: Rahmat Ilahi (Kang Rie)
|
Lainnya :