Inilah Surat Terbuka Untuk NADIEM MAKARIM MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI
Kamis, 28 Januari 2021
MUISUMBAR.OR.ID, OLEH BUYA ANWAR ABBAS -- Saya belum mengerti dan belum faham dengan apa yang dikatakan oleh mendikbud yang menyatakan bahwa: Selanjutnya saya meminta (kata mendikbud) pada pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi yang tegas bagi pihak yang terlibat termasuk kemumgkinan menerapkan pembebasan jabatan (pecat)". Setelah mendengar pernyataan dari mendikbud tersebut muncul pertanyaan pada diri saya : 2. Undang-undang dan peraturan serta nilai-nilak pancasila mana yang dilanggar ? Bukankah pancasila itu sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan sila yg pertama itu di dalam Pasal 29 ayat 1 dinyatakan bahwa "Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa." Artinya, setiap warga negara kalau akan melakukan sesuatu maka sesuatu yang dia lakukan itu haruslah sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama, karena sila ketuhanan yang maha esa itu di dalam negara RI adalah menjadi dasar dalam kehidupan bernegara. Dan di dalam Pasal 29 ayat 2 malah dinyatakan dengan tegas bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu." Itu artinya setiap pemeluk agama berhak dan dijamin oleh konstitusi untuk melaksanakan ajaran dari agama yang dianutnya. 3. Saya juga tidak dan belum paham apa yang dimaksud oleh mendikbud ini dengan pengertian toleransi dan intoleransi? Toleransi itu sepanjang pengetahuan saya baru punya arti dan makna kalau ada perbedaan dan kita akan dikatakan toleran dan mau bertoletansi kalau kita mau menerima perbedaan tersebut tetapi kalau dari pernyataan menteri tersebut terkesan beliau menuntut atau lebih halusnya mengharapkan adanya keseragaman dengan tidak boleh memakai pakaian kekhususan agama tertentu. Kalau itu yang terjadi maka berarti menteri sudah mengajak kita semua untuk menjadi dan bersikap intoleran. Apalagi kalau beliau melihat memakai pakaian kekhususan agama tertentu itu adalah melanggar kebhinnekaan. Bukankah inti dan semangat yang ada dalam kebhinnekaan itu kita bisa menerima adanya perbedaan-perbedaan diantara kita. oleh karena itu dengan semangat kebhinnekaan yang kita junjung tinggi selama ini tertanamlah di dalam diri kita masing-masing suatu sikap dan pandangan dimana meskipun kita berbeda-beda tetapi kita tetap satu dan bersatu. 4. Tapi kalau yang dimaksud oleh sang menteri dalam pernyataan tersebut adalah hanya jangan ada kepala sekolah yang memaksakan kepada murid-muridnya untuk memakai pakaian kekhasan agama tertentu kepada yang tidak sesuai dengan agama dan keyakinannya saya setuju. Tapi kesan yang saya tangkap dari rekaman pernyataan video yang beredar beliau sepertinya melarang kepala sekolah untuk membuat peraturan dan ketentuan yang mewajibkan siswi-siswi yang beragama islam untuk memakai busana muslimah. Kalau itu maksudnya maka bagi saya ini menjadi sebuah masalah besar karena sikap dan pandangan ini jelas-jelas tidak sesuai dengan semangat yang ada dalam pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu setelah mendengar berkali-kali pernyataan beliau yang ada dalam video tersebut saya menyimpulkan banyak pernyataan dari mendikbud ini yang perlu diperjelas bahkan terkesan oleh saya beliau ini telah mengembangkan pemikiran dan faham yang sekuleristik yang itu jelas-jelas sangat bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945. Dan menurut saya kalau ada seorang menteri yang punya faham dan pandangan sekuler di dalam negara RI maka dia menurut saya tidak layak bahkan tidak boleh menjadi menteri di negeri ini karena sikap dan pandangannya jelas-jelas sangat tidak sesuai dan akan sangat bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi bangsa indonesia itu sendiri yaitu UUD 1945. Terima kasih Anwar Abbas Sumber: Rahmat Ilahi (Kang Rie)
|
Lainnya :