SKB 3 Menteri Itu Bagaikan Benalu Yang Harus Disingkirkan dari Pohon Pendidikan
Senin, 22 Februari 2021
MUISUMBAR.OR.ID, PADANG -- Bila dibaca kalimat "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang" dalam pasal 31 UUD 1945, kemudian disandingkan dengan UU Sisdiknas No. 20 Th. 2003. Selanjutnya ditambah dengan petunjuk tentang hak-hak tradisional dalam bab Pemerintahan Daerah dalam pasal 13b UUD 1945, setelah itu dikaitkan lagi dengan hak asasi memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dalam pasal 28e UUD 1945 dan ditutup dengan pasal 29 ayat 1 dan 2 serta dikunci dengan jaminan atas kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya dalam pasal 32 ayat 1 UUD 1945 maka sudah jelas sekali bahwa: SKB 3 Menteri itu bagaikan "benalu" yang harus disingkirkan kalau kta tidak ingin pohon pendidikan kita merana dan mati tak berbuah !!! Sumber: Rahmat Ilahi (Kang Rie)
|
Lainnya :