MUISUMBAR.OR.ID, PADANG -- Usaha untuk mendorong kemajuan perbankan syariah terus berjalan.
Konversi lembaga keuangan syariah di Sumatera Barat merupakan implementasi dari semangat mewujudkan "syara mangato, adaik mamakai" di bidang perekonomian.
MUI Sumbar akan terus menyokong usaha ini.
Hari ini, BPRS Jam Gadang dan BPRS Sungai Pua secara resmi menerima salinan SK Izin Perubahan Kegiatan Usaha (Konversi) dari BPR konvensional menjadi BPR Syariah.
Suatu proses yang cukup panjang. Semenjak tahun 2019 Pemda Kota Bukittinggi sebagai pemegang saham BPR Jam Gadang dan pemegang saham lainnya, telah bersepakat untuk mengkonversi.
Usaha itu telah berbuah manis hari ini.Alhamdulillah.
Begitu pula BPR Sungai Pua, dengan semangat ingin bersyariah yang tinggi, pemegang saham juga tidak ragu-ragu untuk berkonversi.
Dua tahun lebih menunggu sambil "nyinyir" berusaha melengkapi persyaratan demi persyaratan.
Akhirnya, alhamdulillah hari ini izin sudah ke tangan.
Izin ini bukanlah ujung dari perjalanan tapi awal langkah perjuangan.
Semoga masyarakat Agam dan Bukittinggi, bisa berjuang bersama untuk mewujudkan lembaga keuangan yang benar-benar berjalan secara utuh dalam tuntunan syariat Islam.
Semoga kita semua bisa melangkah bersama mewujudkan janji Allah swt:
{يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ} [البقرة : 276]
"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa". (QS. al-Baqarah 2:276)