Inilah Alasan MUI Haramkan Uang Kripto
Jumat, 12 November 2021
MUISUMBAR.OR.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja mengeluarkan fatwa yang mengharamkan uang kripto. Ketua Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam mengungkapkan ada dua alasan yang membuat kripto haram. “Pertama, dari unsur syar"i tidak memenuhi, kedua dari sisi komuni atau perundangan ini tidak ada keabsahannya, sebuah mata uang itu kan harus disepakati negara," katanya, Kamis, (11/11/2021). Terkait apakah nantinya ada potensi kripto bisa menjadi halal jika ada regulasi pemerintah yang membuatnya sah di mata hukum, Asrorun mengaku ragu. Menurutnya, unsur gharar atau ketidakjelasan nilai pada uang kripto menjadi penyebabnya. Hal itu, lantaran posisinya yang masih gharar berbeda dengan uang kertas yang mempunyai kejelasan nilai. Asrorun menegaskan di sini kejelasan yang ia maksud bukan pada kertasnya tetapi melihat dari nilainya. Selain menyatakan haram, MUI juga menekankan bahwa kripto tidak sah diperjualbelikan. Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa kripto haram tersebut dalam Forum Ijtima Ulama yang bertema Optimalisasi Fatwa untuk Kemaslahatan Bangsa. Terdapat banyak ulama di tanah air yang turut hadir, kemudian juga komunitas, pondok pesantren, hingga akademisi dari berbagai universitas. Dalam forum tersebut, MUI juga membahas hal lain seperti pinjaman online (pinjol), zakat saham, nikah online, serta transplantasi rahim. Sumber: Rahmat Ilahi (Kang Rie)
|
Lainnya :