MUI Sumatera Barat
Berita

MUI Keluarkan Fatwa Wanita Tak Sah Jadi Khatib Salat Jumat

Kamis, 22 Juni 2023
Seorang perempuan jadi imam solat jemaah (Foto: Sok. Istimewa) Seorang perempuan jadi imam solat jemaah (Foto: Sok. Istimewa)

muisumbar. or.id, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang mengatur bila wanita menjadi khatib Salat Jumat di hadapan para jemaah laki-laki maka Salat Jumatnya menjadi tak sah.

Hal ini diatur dalam Fatwa MUI Nomor 38 Tahun 2023 tentang Wanita Menjadi Khatib Dalam Rangkaian Salat Jumat. Fatwa yang diterbitkan tanggal 13 Juni 2023 ini ditandatangani oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan.

Dokumen Fatwa MUI ini telah dibenarkan oleh Ketua MUI Bidang Dakwah Cholil Nafis.

"Salat Jumat yang khotbahnya dilakukan oleh wanita di hadapan jamaah laki-laki hukum salat Jumatnya tidak sah," bunyi salah satu poin dalam dokumen fatwa yang diterima.

Fatwa ini menyebut Salat Jumat hukumnya wajib atas muslim laki-laki dan boleh bagi perempuan. Sementara Khotbah Jumat merupakan rukun dalam salat Jumat

Menurut MUI, khotbah Jumat merupakan bagian dari ibadah mahdlah yang mengikuti ketentuan syariat yang harus dilakukan oleh laki-laki.

"Meyakini bahwa wanita boleh menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jumat di hadapan jamaah laki-laki merupakan keyakinan yang salah yang wajib diluruskan dan yang bersangkutan wajib bertaubat," bunyi fatwa tersebut.

MUI memberikan rekomendasi supaya seluruh Umat Islam diimbau berpegang teguh pada ajaran agama yang lurus dan mewaspadai segala bentuk penyimpangan.

MUI juga meminta umat Islam diharapkan berhati-hati dalam memilih tempat pendidikan untuk anak-anak.

"Negara wajib menjamin perlindungan terhadap ajaran agama dari penyimpangan, penodaan, dan penistaan," bunyi rekomendasi MUI tersebut.

Ketua MUI Bidang Dakwah Cholil Nafis mengakui fatwa ini dikeluarkan salah satunya untuk merespons kontroversi pernyataan pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.

Dalam beberapa pemberitaan, Panji mengisyaratkan membolehkan santri putri untuk menjadi khatib Salat Jumat.

"Ya. Itu kan baru keluar karena adanya kontroversi khotbah perempuan seperti pernyataan PG [Panji Gumilang]," kata Cholil, Kamis (22/6).

Pesantren Al-Zaytun mendapat sorotan luas lantaran muncul dugaan ajaran menyimpang. Pesantren ini disorot sejak beredarnya video saf salat Ied campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu.

Selain itu, pimpinannya Panji Gumilang menyanyikan lagu Havenu shalom alachem yang viral di media sosial.

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar) bahkan telah mengharamkan orang tua untuk menyekolahkan anak-anak mereka di Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Sumber: CNNindonesia




Lainnya :

 
KETUM MUI SUMBAR
BERITA
MUI SUMATERA BARAT KONTAK KAMI ALAMAT
Situs Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Barat.

facebook twitter
 
Komplek Masjid Agung Nurul Iman, Jalan Imam Bonjol, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar)
 
telp
(0751) 811599
(0751) 8956213
email
muisumbar95@gmail.com
lppom.muisumbar@gmail.com