MUI Sumatera Barat
Berita

Bahas Pengurusan Harta Umat, MUI Sumbar Gelar Pertemuan dengan Baznas

Rabu, 24 April 2024

PADANG -- Ketum MUI Sumbar Buya Dr. Gusrizal Gazahar Dt Palimo Basa, Ketua bidang Infokom MUI Sumbar Prof Ahmad Kosasi dan sejumlah pimpinan MUI menyambangi Gedung kantor Baznas Sumbar di Padang, senin siang.

Ketua MUI Sumbar Buya Dr Gusrizal mengatakan Ketika Baznas dijadikan senjata politik oleh oknum penguasa, maka batas-batas wewenang antara Pengurus Baznas dan Penguasa setempat semakin kabur. Itulah kasus yang sering terjadi di sebagian daerah yang menjadi dilema dalam tubuh kepengurusan Baznas sehingga terjadi pengunduran diri oleh beberapa oknum pengurus dari jabatannya.

Sebenarnya, lanjutnya, apapun harta yang digunakan oleh Negara untuk kepentingan umat harus bisa dipertanggungjawabkan. Apalagi harta Baznas yang berasal dari muzakki (pezakat) yang pemungutannya berdasarkan pada ayat-ayat Allah. Kepercayaan masyarakat kepada Baznas menjadi modal utama, dan Fatwa MUI dalam pengelolaannya selalu dibutuhkan agar sesuai dengan ketentuan syari’ah. Soal pengeluaran harta Baznas sudah ada ketentuan yang baku dalam Al-Quran. Undang-undang hanya berfungsi menetapkan dan memperkuat legalitas dalam pengelolaannya. Masyarakat untuk mengeluarkan zakatnya lewat Baznas selalu menunggu fatwa dan taushiyah dari MUI.

Apalagi harta zakat mengandung manfaat besar bagi umat. Surat Edaran yang dikeluarkan oleh pihak penguasa kepada kalangan ASN di lingkungannya selalu menjadikan fatwa MUI sebagai konsiderannya.

Lebih jauh buya menegaskan, tidak hanya ketika akan mengumpulkan MUI dilibatkan tapi ketika akan menggunakannya MUI seakan-akan tidak dibawa serta dan tidak lagi diajak untuk berkonsultasi. Akhirnya, ketua MUI yang sudah berpengalaman memimpin MUI sejak tingkat kecamatan hingga periode kedua di tingkat Sumbar itu berharap kepada MUI pusat agar kasus yang terjadi di Baznas Kota Bukittinggi yang sempat viral di medsos itu dapat hendaknya diselesaikan secara tuntas. Kasus yang terjadi sebenarnya lebih kepada persoalan bersifat politis, dimana sang Kepala Daerah saat membagikan zakat dari baznas kepada mustahiq dengan memasang foto pribadinya. Manurut Muslimah, pengurus Baznas Kota Bukitinggi, masalah foto pejabat dalam penyerahan zakat memang sudah ada sejak lama dan itu hanya dianggap sebagai pelanggaran kode etik. Sementara Edi Syahnian Sutan Mahmud alias Ustaz Mahmud, Ketua Pengganti Antar Waktu (PAW) Baznas Bukitinggi hanya berkomentar singkat: “saya hanya bisa memberi pengantar karena saya orang baru di Baznas”.

Danang, ketua Audit dan Kepatuhan Resiko Baznas Pusat, mengaskan bahwa dia ditugasi oleh Baznas Pusat untuk melaksanakan tugas sebagai Auditor. Kasus yang terjadi di kota Bukittinggi diawali oleh berita media tentang adanya foto seorang Kepala Daerah dalam melaksanakan programnya. Ketika ada pertanyaan tentang bolehkah seorang pejabat memanfaatkan momen bantuan Baznas untuk kepentingan politik? Jawabnya, tidak boleh. Lebih lanjutnya ia ungkapkan bahwa berawal dengan adanya demo-demo di Baznas Pusat tentang kejanggalan-kejanggalan kerja Baznas di daerah Indonesia Timur, pada akhirnya juga tersebut nama kota Bukittinggi. Ia tegaskan, “Saya juga akan langsung ke Bukittinggi untuk mengetahui dari dekat tentang apa sebenarnya yang terjadi”. Dia juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada MUI Sumbar yang sudah berpartisipasi memantau kerja Baznas. Labih lanjut, auditor itu menjelaskan bahwa dalam pengelolaan uang kita harus ektra hati-hati. Jangan uang ditarok dipinggir jalan karena beresiko hilang. Dalam penyalurannya kepada yang berhak ibarat kita menyalurkan air dimana sambungan pipa-pipanya harus tersambung dengan rapi agar tidak terjadi kebocoran di sana sini. Di sisi lain, tindakan yang bersifat atributif yang mengarah kepada partai tertentu dalam pendistribusian dana Baznas oleh pihak penguasa bisa ditindak. Demikian ia mengingatkan.

Dr. Bukhari, M.Ag, Ketua Baznas Sumbar berharap harus ada panduan yang jelas dalam penyerahan zakat kepada mustahik. Setiap data yang diajukan dari bawah harus dilakukan verifikasi dulu oleh pengurus Baznas. Ini tentu untuk menghindari terjadinya salah alamat dalam penyerahan uang zakat yang berasal dari umat itu. Sementara itu, Dr. Ahmad Kosasih, M.A, dari MUI Sumbar mengusulkan, harus ada regulasi yang jelas dan rinci tentang hubungan kerja antara Penguasa (Kepala Daerah) dan Ketua Baznas di lingkungannya. Agar penguasa tahu aturan, jangan mentang-mentang ia penguasa lalu ia boleh bertindak seenaknya saja. Disamping itu perlu adanya arahan dari pengurus Baznas Pusat kepada Kepala-kepala Daerah agar ia sadar bahwa posisinya dalam Baznas di wilayah kekuasaannya hanya sebagai PEMBINA bukan PENGUASA harta Baznas. Hadir juga dari pengurus MUI Sumbar pada acara itu Prof. Dr. Mukhlis Bahar, M.Ag, Dr. Zulhedi, M.Ag dan Buya Solsafat, M.Pd (Padang, 22/04/2024, Dakosta).

Sumber: Ahmad Kosasi




Lainnya :

 
KETUM MUI SUMBAR
BERITA
MUI SUMATERA BARAT KONTAK KAMI ALAMAT
Situs Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Barat.

facebook twitter
 
Komplek Masjid Agung Nurul Iman, Jalan Imam Bonjol, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar)
 
telp
(0751) 811599
(0751) 8956213
email
muisumbar95@gmail.com
lppom.muisumbar@gmail.com