MUI Sumatera Barat
Berita

Ulama Sumbar Keluarkan Peringatan dengan Umat Islam Stop Salurkan Zakat di Baznas Bermasalah

Senin, 23 September 2024
RAKORDA MUI Sumatera Barat di Payakumbuh, 21-22 September 2024RAKORDA MUI Sumatera Barat di Payakumbuh, 21-22 September 2024

MUISUMBAR.OR.ID, PADANG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat dan MUI Kab/kota se-Sumbar sangat peduli dengan persoalan keummatan khususnya pengawalan harta ummat melalui rekomendasi dan seruan-seruannya.

Terbaru, MUI se -Sumbar mengeluarkan Rekomendasi melalui Rakorda yang berisikan peringatan sekaligus larangan untuk menyalurkan zakat melalui lembaga zakat yang bermasalah. Secara eksplisit rekomendasi tersebut menyebutkan BAZNAS Bukittinggi sebagai permisalan.
Rakorda tersebut dihadiri oleh seluruh perwakilan MUI Kabupaten Kota se-Sumbar, dewan pertimbangan MUI Sumatera Barat dan dewan pimpinan serta pimpinan Komisi Fatwa MUI Sumbar yang dilaksanakan di Hotel Mangkuto Syariah Kota Payakumbuh selama 2 hari tanggal 21-22 September 2024.

Secara tegas melalui rekomendasi itu, MUI Sumbar dan MUI kab/kota se-Sumbar mengajak sekaligus memperingatkan masyarakat untuk tidak menyalurkan zakat di BAZNAS yang bermasalah. Rekomendasi MUI itu diharapkan ikut membantu penyelesaian polemik pengumpulan pendistribusian, dan pengelolaan zakat yang bermasalah salah satunya polemik di BAZNAS Bukittinggi.

Rekomendasi tersebut Untuk Tidak Menyalurkan Zakat Melalui BAZNAS yang bermasalah tersebut disampaikan kepada umat agar diikuti dan dipatuhi sampai permasalahannya diselesaikan.

Ketua Umum MUI Sumbar, Buya Dr. Gusrizal menjelaskan, rekomendasi MUI tersebut merupakan bukti konkrit aktualisasi dan konsistensi majelis ulama dalam mengawal potensi ummat Islam agar jangan dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat dalam pengelolaan zakat. Kalau itu dibiarkan, malah akan menimbulkan kemudaratan, kata Buya disaat diminta konfirmasi beliau.

Buya Gusrizal juga menambahkan penjelasan, bahwa munculnya secara eksplisit nama BAZNAS Kota Bukittinggi sebagai permisalan, bukanlah tanpa alasan. Penyebutan itu disepakati oleh seluruh peserta Rakorda setelah mengetahui panjangnya perjalanan atau proses yang dilewati oleh MUI Sumbar dalam mengawal harta umat yang ada dalam pengelolaan BAZNAS Bukittinggi.
Berulangkali koordinasi dilakukan oleh MUI Sumbar dengan BAZNAS yang melibatkan BAZNAS kota, Provinsi dan BAZNAS RI. MUI sumbar juga telah melibatkan MUI Kota Bukittinggi untuk menjernihkan persoalan yang terjadi di BAZNAS Bukittinggi sehingga melahirkan taushiyah MUI Kota Bukittinggi.

Hasil koordinasi tersebut akhirnya di ditindak lanjuti dengan turunnya tim investigasi dari BAZNAS RI.
Namun MUI Sumbar sangat menyayangkan setelah mendapatkan informasi yang akurat dari tim investigasi bahwa ada kesalahan serius dalam pengelolaan BAZNAS Bukittinggi, keputusan itu seperti terbentur oleh berbagai persoalan dan kepentingan termasuk kepentingan politik.
Setelah memahami duduk perkaranya, para ulama peserta rakorda tidak bisa menerima kepentingan-kepentingan tersebut sampai mengorbankan harta umat yang semestinya harus dikelola dengan benar sesuai petunjuk syariat, perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.

Para Ulama berpandangan apabila masalah-masalah politik sementara bisa menunda proses yang berjalan dalam lembaga pengurus harta ummat yang telah ditemukan penyimpangannya dan bahkan sudah dibawa ke ranah hukum, ini bisa menjadi contoh yang buruk bagi yang lainnya.

MUI Sumbar dan MUI Kabupaten Kota se- Sumbar merasa terbebani dengan pertanggung jawaban dihadapan Allah swt bila menutup mata dan diam saja setelah mengetahui persoalan ini karena harta zakat dipungut kepada ummat berdasarkan ketentuan syariat yang difatwakan oleh Majelis Ulama.

"Semangat menunaikan zakat dan infaq harus dibarengi dengan profesionalitas dan akuntabilitas pendistribusian dan pengelolaan," tutup Buya Gusrizal.

Sumber:




Lainnya :

 
KETUM MUI SUMBAR
BERITA
MUI SUMATERA BARAT KONTAK KAMI ALAMAT
Situs Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Barat.

facebook twitter
 
Komplek Masjid Agung Nurul Iman, Jalan Imam Bonjol, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar)
 
telp
(0751) 811599
(0751) 8956213
email
muisumbar95@gmail.com
lppom.muisumbar@gmail.com