Ulama Sumbar Keluarkan Peringatan dengan Umat Islam Stop Salurkan Zakat di Baznas Bermasalah
Senin, 23 September 2024
MUISUMBAR.OR.ID, PADANG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat dan MUI Kab/kota se-Sumbar sangat peduli dengan persoalan keummatan khususnya pengawalan harta ummat melalui rekomendasi dan seruan-seruannya. Terbaru, MUI se -Sumbar mengeluarkan Rekomendasi melalui Rakorda yang berisikan peringatan sekaligus larangan untuk menyalurkan zakat melalui lembaga zakat yang bermasalah. Secara eksplisit rekomendasi tersebut menyebutkan BAZNAS Bukittinggi sebagai permisalan. Secara tegas melalui rekomendasi itu, MUI Sumbar dan MUI kab/kota se-Sumbar mengajak sekaligus memperingatkan masyarakat untuk tidak menyalurkan zakat di BAZNAS yang bermasalah. Rekomendasi MUI itu diharapkan ikut membantu penyelesaian polemik pengumpulan pendistribusian, dan pengelolaan zakat yang bermasalah salah satunya polemik di BAZNAS Bukittinggi. Rekomendasi tersebut Untuk Tidak Menyalurkan Zakat Melalui BAZNAS yang bermasalah tersebut disampaikan kepada umat agar diikuti dan dipatuhi sampai permasalahannya diselesaikan. Ketua Umum MUI Sumbar, Buya Dr. Gusrizal menjelaskan, rekomendasi MUI tersebut merupakan bukti konkrit aktualisasi dan konsistensi majelis ulama dalam mengawal potensi ummat Islam agar jangan dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat dalam pengelolaan zakat. Kalau itu dibiarkan, malah akan menimbulkan kemudaratan, kata Buya disaat diminta konfirmasi beliau. Buya Gusrizal juga menambahkan penjelasan, bahwa munculnya secara eksplisit nama BAZNAS Kota Bukittinggi sebagai permisalan, bukanlah tanpa alasan. Penyebutan itu disepakati oleh seluruh peserta Rakorda setelah mengetahui panjangnya perjalanan atau proses yang dilewati oleh MUI Sumbar dalam mengawal harta umat yang ada dalam pengelolaan BAZNAS Bukittinggi. Hasil koordinasi tersebut akhirnya di ditindak lanjuti dengan turunnya tim investigasi dari BAZNAS RI. Para Ulama berpandangan apabila masalah-masalah politik sementara bisa menunda proses yang berjalan dalam lembaga pengurus harta ummat yang telah ditemukan penyimpangannya dan bahkan sudah dibawa ke ranah hukum, ini bisa menjadi contoh yang buruk bagi yang lainnya. MUI Sumbar dan MUI Kabupaten Kota se- Sumbar merasa terbebani dengan pertanggung jawaban dihadapan Allah swt bila menutup mata dan diam saja setelah mengetahui persoalan ini karena harta zakat dipungut kepada ummat berdasarkan ketentuan syariat yang difatwakan oleh Majelis Ulama. "Semangat menunaikan zakat dan infaq harus dibarengi dengan profesionalitas dan akuntabilitas pendistribusian dan pengelolaan," tutup Buya Gusrizal. Sumber:
|
Lainnya :